sleman

Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Ini Besaran Uang Yang Diminta ke Napi

Rabu, 20 November 2024 | 16:10 WIB
Polresta Sleman menghadirkan tersangka MRP dan barang bukti. KR- Wahyu Priyanti.


Krjogja.com, SLEMAN - Kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan, terus bergulir di Polresta Sleman. Selain menetapkan seorang tersangka yakni MRP (43), polisi menemukan sejumlah temuan terkait kasus tersebut.
 
Yakni, adanya dugaan pungli yang nilainya mulai dari satu juta rupiah hingga puluhan juta rupiah kepada napi atau tahanan Lapas Cebongan.
 
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, dalam melakukan pungli, ada tiga modus yang dilakukan tersangka terhadap napi atau tahanan. Pertama, melakukan pemukulan, kemudian melakukan pengancaman dan meminta uang.
 
Dalam meminta sejumlah uang, tersangka mematok sejumlah tarif yakni, uang ucapan selamat datang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. "Kemudian uang sewa kamar mulai dari Rp 1-7 juta, ada juga uang sewa kamar khusus sebesar Rp 50 juta dan uang setoran mingguan sebesar Rp 100-200 ribu setiap napi atau tahanan per blok," ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers di Polresta Sleman, Rabu (20/11).
 
Sehingga selama kurang lebih setahun terhitung sejak November 2022 sampai 16 November 2023, tersangka mendapatkan setoran dari uang pungli sebesar Rp 730 juta lebih. Uang itu menurut Kasat, didapatkan dari sekitar 53 orang napi atau tahanan yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
 
Para napi atau tahanan, memberikan uang pungli dengan sistem cash atau bisa dengan cara ditransfer ke sebuah rekening. Dimana rekening itu, milik istri eks napi yang kartu ATM nya telah dikuasai oleh tersangka.
 
Terkait pemukulan, Riski mengatakan bahwa penganiayaan terjadi jika napi atau tahanan tidak menuruti tersangka, utamanya jika tidak membayar sejumlah uang.
 
Selain napi atau tahanan, penyidik juga telah meminta keterangan Kalapas Cebongan saat peristiwa itu terjadi.
 
"Hasil pemeriksaan, Kalapas saat itu mengatakan tidak mengetahui tentang aktivitas tersangka. Sampai sekarang, pelaku hanya dia (tersangka MRP), namun masih kita dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkap Kasat Reskrim.(Ayu)



 

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB