Krjogja.com - SLEMAN - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk tahun 2024 akhirnya tersalurkan kepada para pekerja pabrik rokok di Sleman, Kamis (5/12/2024). Pembagian hasil cukai tersebut sempat tertunda karena adanya momentum Pilkada 2024.
Kegiatan pembagian hasil cukai tembakau tersebut dilakukan di Pabrik Rokok Sampoerna Berbah Sleman. Para buruh menerima dana sebesar Rp 600 ribu dan totalnya diterimakan kepada 740 buruh pabrik rokok tersebut.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan rasa syukur dengan realisasi pencairan tersebut. "Kami selalu mengawal pencairan dana DBHCT untuk para pekerja sehingga para pekerja pabrik rokok benar-benar menerima hak dari industri rokok," ungkapnya.
Sementara, Ferry Istanto dari Dinas Sosial Sleman yang juga ikut menyasikan pencairan tersebut menambahkan bahwa hasil dari cukai bisa dirasakan para pekerja pabrik rokok. DBHCT merupakan bagian dalam skema yang disiapkan pemerintah guna memberikan kesejahteraan masyarakat.
"DBHCT juga akan disalurkan untuk kepentingan kesehatan. Kami berharap para buruh bisa menerima dan merasakan," tandasnya.
Aditya Wirawan perwakilan manajemen pabrik rokok menambahkan pihaknya mengharapkan adanya kenaikan DBHCT karena akan berpengaruh terhadap jumlah penerimaan para pekerja pabrik. Saat ini setiap tahun jumlah pekerja pabrik rokok juga meningkat.
"Per tahun ada peningkatan sebanyak 150 hingga 200 pekerja pabrik bertambah. Sehingga secara logika produksi diharapkan meningkat dan nilai cukaipun akan meningkat, dengan meningkatnya nilai cukai maka berpengaruh langsung pada penerimaan DBHCT," tandasnya.
Ketua SPSI PD RTMM DIY (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pengurus Daerah Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY, Waljid Budi Lestarianto mengingatkan bahwa DBHCT merupakan bagian penting dalam program kesejahteraan para pekerja. Pihaknya akan selalu memantau DBHCT, termasuk berbagai peraturan pemerintah yang berhubungan dengan para pekerja.
"Kami akan memastikan hak para karyawan, para buruh tersampaikan sebagaimana mestinya. Kami akan terus mengawal, melakukan advokasi sesuai fungsi serikat pekerja," tegas Waljid. (Fxh)