sleman

PPPSRS Malioboro City Ungkap Kekecewaan ke Pemkab Sleman, Ini Alasannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:20 WIB
PPPSRS Malioboro City


Krjogja.com - SLEMAN - Desakan segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terus dilakukan para korban yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency. Para korban akan kembali turun ke jalan menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya terklait Pemkab Sleman yang tebang pilih dalam penerbitan SLF.

Ketua P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan Proses SLF Malioboro city dari awal sudah banyak kejanggalan,ada apa dengn dengan proses perijinan di DPUPKP Sleman. Pihaknya melihat ada sesuatu yang tidak lazim, misalnya soal update dokumen lingkungan dan adanya tambahan syarat perlu melampirkan rekom pemadam kebakaran.

"Jika memang itu syarat wajib dan harus dilakukan dan diperlakukan bagi perusahaan manapun silahkan asalkan jangan tebang pilih dalam memberikan persyaratan yang sifatnya administrasi. Jangan kemudian perusahaan tersebut punya power sehingga dalam penerbitan SLF ada kekhususan dan ada syarat yang harus ada tapi tidak diperlakukan itu kan tidak bener dugaan kami proses penerbitan SLF Malioboro City sengaja di hambat dan diulur ulur kami menduga aada kepentingan lain di balik terhambatnya SLF dikeluarkan DPUPKP Sleman," ungkapnya, Rabu (11/12/2024).

Pemberitahuan hasil tinjau lokasi dikatakan Edi selama ini tidak pernah disampaikan. Ia menilai rekom pemadam kebakaran yang baru diketahui 26 November 2024 sangat mengganggu proses. "Untuk persyaratan tersebut kemarin sudah kami lakukan pengecekan dari Damkar Sleman untuk  melengkapi persyaratan tersebut," tambahnya.

Budijono, Sekretaris PPPSRS menambahkan pihaknya menaruh kecurigaan persyaratan baru sengaja di munculkan oleh DPUPKP Sleman. Ia bertanya apakah perusahaan juga diperlakukan sama seperti proses Malioboro City.

"Apa jangan-jangan tebang pilih, kami siap buka bukaan sepanjang itu untuk tujuan keselamatan penghuni gedung tersebut kami sangat mendukung. Hanya saja kami melihat  DPUPKP Sleman tidak ada himbauan atau petunjuk dari awal jika rekomendasi pemadam kebakaran ini dikeluarkan harus dari Damkar Kabupaten Sleman bukan dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) menurut kami agak mengelitik saja. Seharusnya dari awal DPUPKP Sleman meberi kan petunjuk teknis terkait rekom damkar harus dari damkar sleman bukan dari PJK3 ada dua versi," tambahnya.

Budijono mengatakan, pihaknya tidak mau menabrak aturan karena sangat terkait dengan keselamatan dan keamanan penghuni. Namun ia menilai harus ada ketegasan aturan terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
"Seharusnya dapat melihat dan meninjau kembali peraturan Bupati Sleman Nomor 1.2.1 tahun 2019 didalam perbup itu sudah sangat jelas sekali sedangkan kalau melihat perbup tersebut apakah itu konsisten sudah dilakukan dan dijadikan pijakan. Jangan hanya sebagai peraturan bupati yang dibuat secara jelas dan tegas tapi apakah aturan itu sudah di terapkan  dan dapat dilaksanakan. Atau hanya retorika dan formalitas," lanjutnya.

Budijono menegaskan akan melakukan seluruh kekuatan hingga hak terpenuhi dengan tidak melawan aturan. Mereka hanya kecewa dengan Pemkab Sleman karena MNC Bank selaku pemilik baru tanah dan bangunan yang sertifikat tak bisa mendapatkan SLF.

"Pihak DPUPKP Sleman dan Pemkab Sleman tidak mengeluarkan, sedangkan Kementrian PU sudah bersurat resmi ke Bupati akan tetapi sampai saat ini tidak direspon. Bagi kami ini erkesan dipersulit dan dicari-cari kekurangannya," pungkas dia. (Fxh)



Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB