sleman

Ganti Rekening Bank Perusahaan PT JI, Direktur Diseret Komisaris ke Meja Hijau

Rabu, 1 Januari 2025 | 13:40 WIB
Yudi Asmara (kiri) menyanpaikan rilis usai penundaan sidang. (Foto: Juvintarto)

KRjogja.com - SLEMAN - Direktur PT Jogmah International (JI) berinisial PE (44) didakwa melakukan pidana dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan rekening perusahaan. Dugaan penyelewengan ini dilaporkan Komisaris PT JI Yudi Asmara hingga ke meja hijau.

"Persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi dari Bank Mandiri. Namun karena saksi belum bisa hadir, sidang ditunda pekan depan," tutur Yudi Asmara Senin (30/12/2024) usai penundaan sidang di PN Sleman.

Disebutkan terdakwa PE secara sepihak melalui istrinya RS (42) pada 30 April 2015 melaporkan kehilangan Buku Tabungan Mandiri milik PT JI atas nama bersama PE (Direktur) dan Yudi Asmara (Komisaris) untuk meminta penggantian Buku Rekening/Tabungan baru. "Kemudian langsung melakukan pengambilan rekening hingga total Rp 300 juta lebih," papar Yudi Asmara.

Baca Juga: Menag: Kuota Haji 2025 Masih Mengacu Pada Mekanisme OKI

Yudi menyatakan seharusnya bank berhati-hati karena rekening atas nama bersama jika ada perubahan harus diketahui pihak-pihak terkait. "Entah kenapa bisa diterbitkan buku rekening tabungan baru tanpa sepengetahuan atau surat kuasa dari saya yang namanya juga tercantum di buku rekening tersebut. Apalagi kenyataannya buku tabungan itu tidak hilang," tandasnya.

Yudi membeberkan, sebelumnya kasus ini sudah diajukan dengan nomor perkara 157 di tahun 2023 dan terdakwa sudah ditahan 2 bulan di Rutan Polres Sleman dan 2 bulan di Lapas Cebongan. "Namun ada putusan bebas sementara sehingga jaksa melakukan banding dan perkara ini dibuka lagi dengan nomor perkara 634 sejak bulan November 2024," papar Yudi.

Baca Juga: Ajak Keluarga Kembangkan Suasana 'Ngobrol' Bersama

Yudi juga menyesalkan PE yang bersama istrinya kemudian malah membuat perusahaan baru sejenis yang bergerak di bidang jasa perjalanan Umroh dan Haji dengan nama PT Jogja Mekkah Internasional. "Tanpa seizin komisaris seperti aturan di akte notaris anggaran dasar PT JI. Jelas perbuatan ini merugikan kami, selaku pemilik modal," tandasnya

Juga dalam laporan pertanggungjawaban selaku Direktur, PE banyak melakukan manipulasi dengan upgrade pengeluaran. "Seperti misalnya PE menyebutkan pembayaran internet jauh lebih tinggi dibanding tagihan yang ada," paparnya. (Vin)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB