sleman

Polda DIY Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap

Kamis, 30 Januari 2025 | 19:10 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di depan keempat tersangka. KR- Wahyu Priyanti.

KRjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menyita sabu seberat lebih dari 10 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di Sidoarjo, Jawa Timur. Barang haram tersebut ditemukan setelah polisi mengamankan empat tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Fajarini, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang ditangkap merupakan warga Sidoarjo, yakni FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39). Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FR di simpang empat Terminal Giwangan, Yogyakarta, dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram. Setelah diinterogasi, FR mengaku mendapatkan sabu dari tersangka HW, yang kemudian turut diamankan dengan barang bukti 5,59 gram sabu.

"Tersangka FR dan HW berprofesi sebagai pengamen jalanan yang telah tinggal di wilayah Banguntapan, Bantul, selama satu tahun terakhir," ungkap AKBP Fajarini saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (30/1).

Sabu Didapat dari Madura, Tersangka Dibayar Rp 12 Juta

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka HW mengaku memperoleh sabu dari TH dalam sebuah pertemuan di Sidoarjo. Polisi kemudian menangkap TH di wilayah Candi, Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 10.052,56 gram (lebih dari 10 kilogram). Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini berstatus buronan (DPO).

Saat mengambil sabu di Madura, TH ditemani oleh tersangka RH, sehingga RH juga ikut diamankan. "Sumber utama sabu adalah pelaku berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran. Keberhasilan pengungkapan ini cukup signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Polda DIY," jelas Fajarini.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Alaal Prastyo, menambahkan bahwa TH dan F sudah saling mengenal sejak mereka menjalani hukuman di Lapas Porong karena kasus narkoba. Setelah bebas pada Oktober 2024, TH dihubungi oleh F dan ditawari bisnis narkoba sebagai pengedar sabu.

"Mereka baru akan mulai mengedarkan sabu di wilayah Yogyakarta, tetapi berhasil kami tangkap lebih dulu sebelum beraksi," kata AKBP Alaal.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa F menyerahkan sabu kepada TH untuk ditempatkan di lokasi tertentu. Sebagai imbalan, TH menerima uang Rp 12 juta serta sabu seberat 80 gram.

"Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 4 orang, maka penyitaan 10.052,56 gram sabu ini telah menyelamatkan sekitar 40.210 anak bangsa dari bahaya narkoba," pungkas Kombes Ihsan. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB