KRJogja.com - SLEMAN - Para pemudik tetap bisa memanfaatkan BPJS Kesehatannya selama masa libur lebaran 2025. Peserta dapat langsung menuju ke fasilitas kesehatan tempat tujuan mudik, tanpa surat pengantar.
“Peserta dapat memanfaatkan layanan ini sebanyak 3 kali dalam satu bulan,” kata Kepala KC BPJS Kesehatan Sleman Irfan Qadarusman dalam konferensi pers pelayanan libur lebaran 2025 di kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Rabu (19/3).
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 21 Maret 2025 Bertemakan 'Mengajak Kepada Pertaubatan'
Peserta bisa langsung menuju ke fasilitas kesehatan. Baik puskesmas maupun rumah sakit. Apalagi di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo terdapat sejumlah puskesmas rawat inap yang memang beroperasi 24 jam.
BPJS Kesehatan memastikan semua jenis penyakit apa saja yang bisa dilayani selama libur lebaran ini. Ini sama antara masa mudik maupun tidak.
Sedangkan, jika ada kejadian lalu lintas maka penjamin utama tetap adi Jasa Raharja. Jika sudah melebihi plafon baru akan dilimpahkan ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Zodiak 20 Maret 2025 Untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Hal yang harus diperhatikan pemudik agar tetap bisa dilayani adalah status kepesertaannya harus aktif. Ini terutama bagi peserta mandiri,” tegasnya.
Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (SiapMembantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. (Awh)