Krjogja,com - Jakarta - Kejaksaan Negeri Sleman telah menetapkan Lurah Trihanggo Gamping PFY dan satu orang dari pihak swasta ASA sebagai tersangka , Selasa (15/4) karena diduga menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo Gamping. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan tersingkir untuk 20 hari kedepan.
Kajari Sleman Bambang Yunianto SH mengungkapkan, penyidik Kejari Sleman telah menemukan dua alat bukti dugaan dugaan TKD di Trihanggo Gamping. Selanjutnya penyidikan menaikkan status PFY dan ASA dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan penyidikan, petugas menemukan dua alat bukti dugaan dugaan kedua tersangka. Selanjutnya langsung dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Property Istimewa Expo 2025 Hadir di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta
Menurutnya, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi TKD di Trihanggo. Rencananya TKD yang belum mengantongi izin dari Gubernur DIY akan digunakan untuk tempat hiburan.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini masih akan terus dikembangkan oleh tim penyidik," tegasnya.
Baca Juga: CEO Business Forum Siap Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Bilateral
Seperti diketahui, pembangunan tempat hiburan yang berada di Kronggahan 1, seluas 2,5 Hektare ini mendapat protes dari warga. Dimana tempat hiburan yang belum mengantongi izin itu sudah melakukan kegiatan pembangunan. (Sni)