sleman

JPW Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Lakantas yang Tewaskan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:40 WIB
Lokasi kejadian lakalantas menewaskan mahasiswa FH UGM



Krjogja.com - SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Sleman untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu dini hari 24 Mei 2025.

Polisi dapat mengecek sejumlah CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk menemukan fakta kejadian dan mengusut secara tuntas kasus tersebut.

"Dengan mengecek sejumlah CCTV disekitar lokasi, maka polisi dapat mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia. Tetapi jangan ada rekayasa CCTV. Buka aja semuanya secara terang benderang. Jangan ada yang ditutupi tegas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.

Kamba menyampaikan, pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap Christian Tarigan, terduga pengendara kendaraan mobil Bayerische Motoren Werke (BMW) yang menabrak motor korban saat kejadian. Polisi juga diminta objektif dalam menangani persoalan lakalantas ini.

"Hal ini penting guna proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. JPW siap mengawal kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia hingga tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, apabila nantinya kepolisian menyatakan bahwa ada pihak bersalah, dalam hal ini mahasiswa UGM, maka kampus akan menggunakan aturan tata perilaku mahasiswa. Namun saat ini UGM menerapkan asas praduga tak bersalah menanti adanya kekuatan hukum tetap.

"Prinsipnya UGM memang ada peraturan tata perilaku mahasiswa, terkait tindaklanjut nantinya akan menindaklanjuti ketika ada keputusan berkekuatan hukum tetap pada yang bersangkutan. UGM memegang harus ada pembuktian. Sampai saat ini menyikapi kejadian ini kami masih berprinsip pada asas praduga tak bersalah. Ada beberapa kasus yang kelihatan UGM lambat tapi kami harus memastikan tindakan yang dilakukan melanggar ketentuan di UGM khususnya tata perilaku jika terkait mahasiswa UGM. Kalau nanti terbukti maka akan ditindaklanjuti seturut aturan UGM," tegasnya. (Fxh)



Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB