Krjogja.com - SLEMAN - Polresta Sleman mengungkap tersangka kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu dini hari 24 Mei 2025 yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Polisi menetapkan tersangka CPP (21) yang juga mahasiswa FEB UGM dan menahan terduga pelaku tersebut.
Kapolresta Sleman, Kombes Polisi Edy Setianto Erning Wibowo menyampailan kecelakaan yang menewaskan almarhum Argo terjadi pada Sabtu 24 Mei pukul 01.00 WIB. Semula sepeda motor Honda Vario Nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai korban melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
"Saat menjelang TKP, Honda Vario nomor polisi B 3373 PCG diduga bermaksud putar balik arah ke selatan, bersamaan dengan itu dari arah yang sama (selatan ke utara) di lajur kanan melaju Mobil BMW nomor polisi B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi Mobil BMW B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur Honda Vario No.Pol: B 3373 PCG hingga terpental. Sementara Mobil BMW B1442 NAC oleng ke kanan dan membentur Mobil Honda CRV AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan," ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Polres Sleman dikatakan Edy Setianto telah melakukan serangkaian investigasi dan olah TKP dengan dasar ilmiah. Akhirnya polisi menetapkan pengemudi BMW CPP sebagai tersangka.
"Pengakuan tersangka, dia tidak konsentrasi. Dia ini mengaku lelah karena aktivitas seharian," sambung Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, tersangka mengaku full berkegiatan dari pagi hari sebelum kejadian. Ia menjalani pagi, lalu bersepeda, setelah itu padel, dan mengikuti kelas sore hari.
"Jam 20.00 biliard, lalu bermain ke kost temannya dan 23.30 kembali ke kontrakan. Kemudian pukul 00.40 dia baru keluar dan terjadi kecelakaan pada pukul 01.00 itu. Dia menyampaikan hendak keluar jalan," lanjutnya.
Kapolresta Sleman menyebut bahwa tersangka berkendara sendirian saat kejadian. Tidak konsentrasi tersebut dibuktikan dengan tidak adanya upaya yang dilakukan sebelum kejadian.
"Dia sendiri, tidak berdua. Dia tidak konsentrasi, itu terlihat daribtidak melakukan upaya klakson, menghindar dan mengerem. Tersangka ini melakukan pengereman setelah menabrak," tandasnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman termasuk kroscek pengakuan tersangka dengan hasil penelitian investigasi yang dilakukan. "Kami melakukan pengujian dari hasil kendaraan. Ini pengakuan dan akan dibuktikan. Dari tersangka menyatakan 50-60 km per jam. Sedang di jalan provinsi itu maksimal 40 km per jam, ini kan sudah jauh di atas batas maksimal kecepatan," tegasnya.
Tersangka sendiri saat ini ditahan di Mapolresta Sleman. Ia dikenakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ia dikenakan sanksi pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (Fxh)