sleman

UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Selama Proses Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com - SLEMAN - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa IUP FEB UGM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). UGM membekukan status kemahasiswaan Christiano Tarigan selama berjalannya proses hukum.

"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," ungkap Rektor UGM, Prof Ova Emilia, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Disperinaker Beri Pelatihan Menjahit Bagi Buruh Tani Tembakau

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak UGM. Soal keputusan sanksi akademik ini, UGM mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

UGM juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," lanjut Ova.

Tim Komite Etik ini menurut Ova akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Ova, sebenarnya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: HMTS ITNY Berprestasi, Juara dan Best Player FEC

"Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya. Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ova.

Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. UGM ditegaskan Ova juga menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.

"FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh. Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," pungkas Ova. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB