sleman

Jenguk Ibu, Terpidana Kasus KDRT Diringkus

Selasa, 23 September 2025 | 23:05 WIB
KR-Istimewa  Terpidana berada di Kejari Sleman saat akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman.  
 
 
 
SLEMAN, KRjogja.com - Terpidana kasus Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) Ciptadi Haryo Prabowo SH alias Dimas (47) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY, Selasa (23/9) saat menjenguk ibunya yang sedang sakit. Terpidana yang menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2011 ini selalu berpindah-pindah kota. 
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH mengungkapkan, berdasarkan putusan kasasi, terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Namun saat akan dieksekusi, terpidana tidak ada di rumah.
 
“Saat akan dieksekusi, terpidana ini kabur. Kemudian terpidana menjadi DPO Kejari Sleman sejak 2011,” ungkapnya.
 
Kemudian Tim Tabur Kejati DIY mendapat informasi, bahwa terpidana pulang ke rumah untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Atas dasar informasi tersebut, Tim Tabur menangkap terpidana dan langsung dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi.
 
“Selama dalam pelariannya berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur. Saat ditangkap cukup kooperatif dan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” paparnya.

Kasus ini bermula adanya salah paham antara dengan istrinya sehingga terjadi cekcok keduanya. Kemudian terpidana mendorong dan menganiaya korban.
 
Jaksa Penuntut Umum menuntut tepidana selama 2 bulan. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis pidana penjara selama 4 bulan.
 
Atas putusan tersebut, terpidana dan JPU menyatakan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terpidana. (Sni)
 
 
 

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB