SLEMAN, KRjogja.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan rumah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Sleman ESP di wilayah Depok, Jumat (26/9). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 1 mobil dan beberapa jam tangan milik tersangka.
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto SH mengungkapkan, dalam penggeledahan ini, penyidik mencari barang bukti. Dalam penggeledahan itu, penyita 1 mobil, beberapa jam tangan dan lainnya.
“Barang yang sita dari rumah tersangka. Diduga barang bukti yang kami sita merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut Anshar, berdasarkan penyelidikan, tim menduga ada dua mobil milik tersangka yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan adanya satu mobil yang disita, masih ada satu mobil yang akan disita.
“Tim baru amankan 1 mobil. Rencananya 1 mobil lainnya akan diserahkan ke kami, karena posisi mobil sedang tidak ada di rumah,” paparnya.
Diterangkan, bahwa penggeledahan ini juga bagian untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berlangganan Bandwidth Internet ini. Termasuk untuk menemukan barang bukti lainnya.
“Perkara ini masih kami kembangkan terus. Termasuk aliran dananya kemana saja dan untuk apa?,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 (dua) Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 dan ISP-2. Sebenarnya bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan. Tapi sejak bulan November 2022- 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet, tersangka ESP telah mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 yang tidak sesuai kebutuhan.
Selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwith, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198.000.000. Kemudian direalisasikan dengan memilih penyedia melalui pengadaan langsung.
Tersangka melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 dan penyedia kegiatan sewa Colocation DRC tersebut, untuk meminta sejumlah uang kepada penyedia sebesar Rp 901 juta. Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar. (Sni)