sleman

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan kepada Christiano Tarigan

Kamis, 6 November 2025 | 14:56 WIB
Christiano Tarigan dipeluk keluarga usai divonis 14 bulan oleh majelis hakim di PN Sleman (Tomi)

KRJOGJA.com - SLEMAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi. Putusan yang dibacakan Rabu siang itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan rekaman CCTV yang diajukan JPU. Berdasarkan fakta tersebut, hakim menilai unsur kelalaian dalam peristiwa itu terbukti.

“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Kemenag Ingin Madrasah jadi Lumbung Calon Saintis Muda

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp12 juta..“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta,” ujar Irma.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Christiano menyatakan masih pikir-pikir. Mereka akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. Jaksa Penuntut Umum juga memilih sikap serupa dan belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Masih ada waktu sepekan untuk menentukan tukn sikap. Kami juga akan berkonsultasi dengan Christiano dan keluarganya." kata Penasihat Hukum Christiano, Achiel S Suyanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/10).

Baca Juga: Cilacs UII Jadi Rujukan Benchmarking UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto,menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya. Ia menyatakan terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan. Menurut Achiel, rangkaian kejadian yang terekam dan dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak layak dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa.

Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman. Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, saat itu mengendarai sepeda motor. Christiano, yang masih tercatat sebagai mahasiswa FEB UGM, mengemudikan mobil BMW berwarna putih.

Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang pada 23 September lalu memperlihatkan detik-detik kecelakaan. Argo tampak memutar balik ke kanan secara tiba-tiba. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke jalur kanan untuk mendahului. Benturan pun tak terhindarkan. Argo mengalami luka berat dan meninggal dunia.

 

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB