sleman

Divonis 2 Tahun atas Kasus Korupsi TKD, Eks Jagabaya Maguwoharjo Lakukan Banding, Ini Alasannya

Senin, 17 November 2025 | 12:30 WIB
Kuasa hukum eks Jogoboyo Maguwoharjo, Zakki Mubarrak saat berbicara pada wartawan (Harminanto)

Krjogja.com - YOGYA - Mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono, SH., bin Purwodiharjo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk.
 
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/11/2025) tersebut, Edi divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp180,4 juta. Salinan putusan diterima kuasa hukum pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas putusan tersebut karena menilai sejumlah fakta persidangan justru diabaikan majelis hakim. Melalui musyawarah keluarga serta telaah atas seluruh proses persidangan, pihak Edi menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Meski pengadilan memberi batas waktu hingga Selasa (18/11/2025) untuk penyerahan memori banding, tim kuasa hukum menegaskan akan bekerja maksimal dalam menyusun argumen pembelaan.
 
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Muhammad Zaki Mubarak, SH., ST., MH., mengungkapkan kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang senilai Rp202,9 juta sebagaimana disebutkan dalam dakwaan maupun pertimbangan majelis.
 
"Jangankan menerima, melihat uang itu saja beliau tidak pernah. Kami menilai ada banyak fakta persidangan yang tidak muncul dalam putusan," tegas Zaki pada wartawan, Senin (17/11/2025).

Zaki menambahkan, salah satu saksi meringankan dari Panitikismo bahkan menyatakan perkara tersebut semestinya berada dalam ranah administratif, bukan tindak pidana korupsi. Ia menilai hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Edi terlalu dipaksakan.

"Pak Edi ini bekerja sesuai tupoksi sebagai Jogoboyo, menerima penghasilan berdasarkan regulasi dan perjanjian. Tidak ada tindakan memperkaya diri atau pihak lain. Maka langkah banding ini adalah hak konstitusional untuk meluruskan fakta," ujarnya.

Terkait amar putusan, Zaki menyebut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp180 juta dinilai janggal karena majelis hakim menyebut adanya tindakan bersama-sama menerima uang.  Meski demikian, tidak ada penyewa yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
 
"Kalau bersama-sama, mestinya ada pihak lain yang ikut diproses. Ini menjadi kejanggalan dan kami akan tuangkan dalam memori banding," lanjutnya.

Indra Wicaksono, SH., MH., anggota tim kuasa hukum lainnya, juga kembali menegaskan bahwa kliennya sejak awal tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari penyewaan Tanah Kas Desa (TKD).
 
Ia menjelaskan perkara bermula ketika salah satu lahan TKD yang sebelumnya berupa semak belukar disewa untuk fasilitas olahraga mini soccer dan justru memberdayakan ekonomi warga sekitar.

"Masalah utamanya administratif, izinnya belum lengkap. Bahkan saksi dari Panitikismo menyebut hal itu secara jelas. Tapi perkara ini berkembang menjadi tindak pidana. Inilah yang kami anggap janggal," jelasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan optimistis Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan melihat fakta persidangan secara lebih jernih. Mereka berharap upaya banding ini membuahkan putusan yang sesuai dengan fakta bahwa Edi tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.

"Beliau tidak korupsi, tidak mengambil hak yang bukan haknya. Fakta-fakta itu sudah kami muat dalam memori banding,” tegas Indra. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB