SLEMAN, KRjogja.com - Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSi (SP) kemarin Senin (17/11) dikembali diperiksa Tim Kejari Sleman selama 3 jam.
Pemeriksaan ini dilakukan pertama kali setelah tersangka SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta akhir Oktober lalu. Pemeriksaan kemarin dalam rangka untuk melengkapi berkas dan pengembangan kasus dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman pada Tahun 2020.
Kajari Sleman Bambang Yunianto SH mengungkapkan, Tersangka SP kemarin dijemput oleh Tim Kejari Sleman dari Lapas Kelas II A Yogya ke Kejari Sleman. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
“Kemarin itu ada pemeriksaan lanjutan dari tersangka SP. Dan ini pemeriksaan kedua sebagai tersangka, yaitu pertama sebelum ditahan dan kedua kemarin,” ungkap Bambang, Selasa (18/11).
Pemeriksaan kemarin ini untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu juga untuk mengembangkan ada dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara dana hibah Pariwisata tersebut.
“Kemarin ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Isinya seperti apa, tunggu saja nanti dalam persidangan. Termasuk kapan akan ada tersangka baru, tunggu saja nanti. Pasti kami infokan,” kata Bambang.
Menurutnya, sekarang ini tim telah memeriksa sekitar 300 orang mulai dari lingkungan pemerintah daerah, beberapa anggota legislatif, kelompok desa wisata dan lainnya.
Penanganan perkara yang mendapat perhatian semua pihak ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan sesuai SOP.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pengaturannya diatur dalam aturan menteri keuangan nomor 46/pmk/07/2020.
Dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat diduga bertentangan dengan perjanjian hibah. Selanjutnya Kejari Sleman telah menetapkan Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025. Adapun pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Berdasarkan audit penghitungan BPKP DIY, kerugian negara mencapai Rp 10.952.457.030. (Sni)