sleman

143 Peserta Ikut UPA, Peradi Komitmen Cetak Advokat Berkualitas

Minggu, 7 Desember 2025 | 13:30 WIB

SLEMAN, KRjogja.com - Sebanyak 143 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DIY. Melalui UPA ini, Peradi terus berkomitmen mencetak calon-calon advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH menjelaskan, UPA Gelombang 2 Tahun 2025 ini yang digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Untuk di Wilayah DIY diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan diikuti 143 peserta.

“Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi,” jelas Prof Harris didampingi Korwil Peradi DIY Suyanto Siregar SH dan Irsyad Thamrin SH MH, Sabtu (6/12).

Dikatakan Harris, sejak berdiri, DPD PERADI berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. “Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” ungkap Harris.

Ditambahkan Harris, Ujian Profesi Advokat (UPA) itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

“Semua diatur di Undang-Undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi Ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana. Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” tandasnya.

Selain materi lainnya, seperti Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata.

“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu Ketua Umum kami Pak Prof Dr Otto Hasibuan SH, MM, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” imbuh Harris.

Ketua DPC Peradi Sleman Hariyanto SH menambahkan, setelah nanti para peserta UPA dinyatakan lulus, akan di magang selama 2 tahun di kantor advokat. Magang itu sebagai syarat sebelum diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat.

“Magang itu untuk memberikan kesempatan meraka belajar di kantor advokat. Harapannya setelah dilantik dan diambil sumpah, mereka siap terjun ke masyarakat untuk beracara,” kata Hariyanto. (Sni)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB