Krjogja.com - YOGYA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata
Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dan beragendakan
pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Sleman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU memaparkan kronologi perkara serta menyebut sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata.
Namun, hingga sidang perdana ini, dakwaan tersebut belum menguraikan secara rinci aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Selain belum terungkapnya aliran dana hibah secara detail, surat dakwaan JPU juga tidak
menyebutkan pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman
sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa ketiadaan nama tersebut dalam dakwaan perlu dicermati dalam tahapan persidangan berikutnya.
"Dalam surat dakwaan JPU, kami belum menemukan penjelasan mengenai aliran dana
hibah pariwisata, dan juga tidak disebutkan nama Harda Kiswaya yang pada saat itu
menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah," ungkap Kamba, Jumat (19/12/2025).
Menurut Kamba, hal tersebut masih wajar mengingat persidangan baru memasuki tahap awal dan belum masuk ke agenda pembuktian. Ia berharap proses persidangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan yang lebih menyeluruh.
"Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU dan majelis hakim dapat mengungkap
secara terang aliran dana hibah serta peran pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara ini
bisa dipahami secara utuh oleh publik," tambahnya.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini akan
dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan berikutnya. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Fxh)