Membentuk Satgas, Kominfo Blokir 10 Ribu Konten Judi Online Tiap Hari

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 15:10 WIB
Barang Bukti Judi Online yang Berhasil Dibongkar Polres Salatiga. (Edy Susanto/KR dok)
Barang Bukti Judi Online yang Berhasil Dibongkar Polres Salatiga. (Edy Susanto/KR dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dibentuk pemerintah sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring yang tengah menjamur.

Terkait konten judi online yang seakan tak ada habisnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan sampai dengan 21 Mei 2024, sudah terdapat hampir dua juta konten yang ditangani.

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown atau blokir 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” ujarnya usai mengikuti Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Baca Juga: Fun Rafting, Kolaborasi Olahraga dan Pariwisata Arung Jeram

Melalui keterangannya resminya, dikutip Jumat (24/5/2024), Budi menyatakan selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” ia mengungkapkan.

Menurut Menkominfo Budi Arie, penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.

Selanjutnya, Kominfo bekerja sama dengan penyelenggara platform digital dan memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

Baca Juga: Anggota TNI AL Bantah Lakukan KDRT Penelantaran Anak dan Istri, Begini Pledoinya

“Kita terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, di mana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tutur Menkominfo.

Budi menyebut Kominfo tak segan kembali menegur platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

“Sebelumnya, kami sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” tuturnya.

Kominfo juga telah menangani konten phishing yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Baca Juga: Korban Malioboro City Ungkap Bakal Aksi Damai di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X