Krjogja.com - YOGYA - Para Korban Apartemen Malioboro City sudah tiga bulan terakhir melaporkan kasus di Polda DIY terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan pengembang. Para pelapor sampai saat in belum menerima unit yang dibelinya meski sudah membayar lunas 10 tahun yang lalu.
Bingrosalto L Tobing, pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan para korban sebelumnya sudah berusaha mencari pengembang untuk meminta unitnya. Namun pihak pengembang hanya memberikan janji-janji hingga kemudian tak bisa lagi dihubungi.
"Akhirnya kami laporkan ke Polda DIY pada 22 Februari 2024 kemarin. Ada 2 laporan yang di tangani 2 unit Polda DIY para korban kecewa dengan proses hukum ini karena berjalan sangat lambat. Kami para korban merasa sudah cukup alat bukti, tapi unit belum diterima padahal ada bukti pelunasan," ungkapnya, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Bingrosalto menyebut, kurang lebih ada 8 orang pelapor dalam kasus ini dan seturut informasi sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Hal tersebut yang kemudian membuat para pelapor akan bergerak melakukan aksi damai dan keprihatinan di depan Mabes Polri.
"Kami punya tujuan agar situasi ini menjadi atensi Kapolri dan Kabareskrim. Kami berharap pimpinan kepolisian Indonesia mengetahui isi hati para korban yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan. Kami ingin mendorong agar Polri Tegak lurus dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini," lanjut dia.
Sementara, Edi Hardiyanto, Ketua Paguyuban Pemilih Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR) menambahkan pihaknya juga berniat melakukan aksi di depan kantor Kompolnas untuk menyuarakan aspirasi para korban yang menuntut keadilan. Mereka juga akan ke Kejaksaan Agung untuk mendorong lembaga hukum negara berlaku adil.
Baca Juga: Hari Ini Waspada Angin Kencang di 3 Wilayah DIY dan Sekitarnya, Mana Saja?
"Kami juga berharap semua penegak hukum bisa transparan dalam menangani perkara agar tak sampai muncul indikasi yang melemahkan proses kasus ini. Kami akan menyuarakan aspirasi ini di pusat agar langsung di dengarkan oleh pejabat negara kami akan lakukan dalam waktu dekat ini," tandasnya. (Fxh)