Bakal Ada Balik Nama HP? Begini Penjelasan Komdigi

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 11:50 WIB
 lustrasi main HP.   ((Image by freepik))
lustrasi main HP. ((Image by freepik))

KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan kabar wacana aturan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI belakangan ramai beredar di internet.

Wacana ini mencuat dari forum 'Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di STEI ITB.

Dalam acara itu, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi sempat mengatakan, setiap transaksi HP wajib disertai proses balik nama kepemilikan seperti ketika konsumen jual beli motor atau mobil bekas.

"HP second itu kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor saja. Ada proses balik namanya, ada identitasnya," kata Adis.

Baca Juga: Update Tragedi Ponpes Al Khoziny, Korban Meninggal Dunia Jadi 49 Orang

Terkait kabar ini, Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni, menegaskan wacana balik nama HP tidak dimaksudkan seperti sistem balik nama kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, layanan blokir IMEI ini bersifat sukarela dan berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri.

Baca Juga: Franco Ramos Mingo Ungkap Rasa Bangga Jadi Kapten PSIM

"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini lahir dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat HP hilang," ucapnya.

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil pencurian bisa diblokir sehingga tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Baca Juga: Pemuda Pancasila DIY Gelar Rakorwil, Inginkan Japto Soerjosoemarno Tetap Ketua Umum MPN PP

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X