Bukan Candi Borobudur, Tiket Rp 4 Ribu - Rp 15 Ribu Sri Mulyani Untuk Tempat Ini

Photo Author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 18:17 WIB
Borobudur Highland yang dimaksud Sri Mulyani bertiket masuk Rp 4 ribu - Rp 15 ribu (Harminanto)
Borobudur Highland yang dimaksud Sri Mulyani bertiket masuk Rp 4 ribu - Rp 15 ribu (Harminanto)




Krjogja.com - YOGYA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ramai disebutkan, tiket masuk Borobudur berkisar antara Rp 4 ribu sampai Rp 15 ribu per orang mulai bulan Mei 2023.


Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin menegaskan tarif tiket tersebut berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Jadi, bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan beberapa hari terakhir.


"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya," ungkapnya pada wartawan, Kamis (4/5/2023).


Borobudur Highland adalah zona otoritatif seluas 309 hektar di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo. Saat ini lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan dengan adanya lima zona meliputi resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.


"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," sambungnya.


Terkait tiket masuk sudah ditetapkan seturut peraturan yang disampaikan Sri Mulyani yakni Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5 ribu sampai Rp25 ribu sekali masuk.


"Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan. Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan serta tarif kompetitor," sambungnya.


BPOB serius menggarap kawasan Borobudur Highland, yang diharapkan menjadi salah satu atraksi pariwisata andalan baru. Banyak event yang telah terselenggara di lokasi tersebut seperti downhill, trailrun hingga konser intimate, terakhir bersama grup senja Fourtwenty. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X