Ciu Gedang Kluthuk Kembali Marak, Dua Penjual Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:49 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang dijual dua pelaku.
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang dijual dua pelaku.

Krjogja.com - YOGYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku penjualan minuman keras (miras). HM (31) warga Gondokusuman dan Sn (55) warga Danurejan diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP MP Probo Satrio, Rabu (01/02/2023).


"Sebelumnya saat petugas melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada penjualan miras oplosan, kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan terlebih dulu," ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo mewakili Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwardi di mapolresta setempat, Kamis (02/02/2023).


Dari rumah pelaku HM, petugas menyita barang bukti 91 botol minuman keras jenis gedang kluthuk. Sedangkan dari rumah pelaku Sn disita barang bukti di antaranya 42 botol ukuran 600 ml miras oplosan jenis gedang kluthuk, tiga botol ukuran 1.500 ml miras oplosan jenis gedang kluthuk, sepuluh botol ukuran 600 ml miras oplosan jenis ciu dan dua botol ukuran 1.500 ml miras oplosan jenis ciu.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.


Timbul Sasana Raharjo menegaskan jajaran Polresta Yogyakarta akan terus menindak tegas para pelaku penjualan miras oplosan maupun miras ilegal. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta dan meminimalisir terjadinya potensi gangguan keamanan khususnya kejahatan jalanan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X