Krjogja.com - SELAMA dua minggu pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023, sejak Senin (10/7) hingga Senin (24/7), berlangsung lancar tidak ada kendala yang berarti. Operasi Patuh Progo 2023 mengusung tema 'Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa' bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran berlalulintas (kamtibselcar lantas) dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Terkait hal tersebut, seluruh potensi anggota satuan lalu lintas (satlantas) diberdayakan secara optimal, dengan harapan bisa memenuhi target yang dicanangkan secara nasional.
"Pendekatan preemtif dan preventif dilakukan selama dilaksanakan operasi, agar masyarakat tidak merasa 'terbebani' dengan apa yang dicanangkan kepolisian," ucap Kapolresta Yogyakarta Polda DIY Kombes Pol Saiful Anwar SSos SIK MH, ketika memimpin Apel Kesiapan Operasi Patuh Progo 2023 di Mapolres Yogyakarta, Senin (10/07/2023).
Saiful Anwar menyampaikan Operasi Patuh Progo 2023 diharapkan bisa meningkatkan kesiplinan masyarakat dalam hal ketertiban berllau lintas (tiblantas) sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Diharapkan tiblantas tidak hanya pada saat dilangsungkan Operasi Patuh Progo 2023 yang berlangsung selama dua minggu, melainkan bisa menjadi kebiasaan masyarakat di masa-masa sekarang dan mendatang.
"Dengan berakhirnya Operasi Patuh Progo 2023, bukan berarti penegakan hukum bidang lalu lintas juga berakhir. Lebih dari itu, masalah tiblantas bisa menjadi kebiasaan atau budaya masyarakat," tandas Saiful Anwar.
Terkait hal tersebut, Saiful Anwar memintga jajalan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dibawah komando Kasat Lantas AKP Maryanto SH MM beserta Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) AKP Annas MZ SH melaksanakan operasi dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Dengan demikian, masyarakat akan 'legawa' dan turut membantu petugas dalam upaya menciptakan tiblantas. Dengan terciptanya tiblantas secara otomatis akan menciptakan pula apa yang dinamakan keamanan dan kenyamanan berlalulintas. Mengenai giat selama operasi, sebagaimana disampaikan AKP Annas MZ SH, Rabu (26/7) selain preemtif dan preventif juga dilaksanakan giat secara represif dengan penindakan pelanggran lalu lintas. Rinciannya, umtuk jenis kendataan bermotoe roda dua penindakan ETLE statis perkara dan ETLE mobile perkara (0), Tilang Briva perkara (1249), teguran perkara (2413).
AKP Annas MZ SH menambahkan, pelanggaran kendaraan bermotor berupa tidak menggunakan helm pengaman (115), berboncengan lebih dari stu (26), berkendara di bawah umur (38), pelanggaran APILL (188), dan pelanggaran marka/rambu (344). Sedangkan pelanggaran yang dilakukan kendataan roda empat, selama dua minggu digelar operasi tidak ada. "Jumlah pelanggaran tergolong masih dalam batas toleransi," jelas AKP Annas MZ SH. Petugas mengamankan/menyita 324 Surat Izin Mengenmudi (SIM) dan 1062 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," jelasnya.
Sedangkan kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran, sepeda motor jumlahnya 953 unit. Mengenai profesi pelaku pelanggaran lalu lintas beragam, PNS (351), karyawan swasta (419) dan pelajar/mahasiswa (307)
Animo Pemohon SIM
Selama dilaksanakan Operasi Patuh Progo 2023 ternyata berpengaruh pada animo masyarakat untuk memiliki SIM. Hal tersebut salah satunya disebabkan masyarakat berusaha memenuhi ketentuan kepemilikan SIM pada saat berkendara di jalan raya. Selain STNK, bagi pengendara kendaraan bermotor juga wajib memiliki SIM. SRNK dan SIM merupakan syarat kelengkapan surat-surat pada saat berkendara di jalan umum.
Kasubnit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Kenshiana Putra SIKom, menjelaskan terjadi peningkatan pemphon SIM baru selama dua minggu dilaksanakannya Operasi Patuh Progo 2023. Khusu untuk SIM C sejumlah 76, sedangkan SIM A jumlahnya mencapai 38. Hal itu berarti selama bulan Juli 2023 terjadi peningkatan sebanyak 40 persen dibanding bulan-bulan sebelumnya. Diharapkan, setelah selesainya Operasi Patuh Progo 2023 masyarakat memiloiki kesadaran umtuk selalu membawa SIM apabila berkendara di jalan raya atay jalan umum.
Untuk bisa mengajukan permohonan SIM, seseorang harus sudah berusia 17 tahun (ditunjukkan dengan bukti KTP), berdomisili di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, lulus cek kesehatan dan tes psikologi. Selanjutnya pemohon harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik guna mengetahui pengetahuan mengenai tata tertib berlalu lintas dan kecakapan/keahlian mengendarai kendaraan bermotor," jelas Ipda Kenshiana Putra.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto SH MM menambahkan pihaknya saat ini sedang berusha melakukan sosialisasi mengenai ketertiban berlalu lintas. Tiblantas dipandang sangat perlu untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama berlalu lintas. Karena itu, AKP Maryanto mengimbau masyarakat agar tetap menjaga tiblantas meskipun Operasi Patuh Progo 2023 telah berakhir. Prinsipnya masalah tiblantas tidak hanya tergantung pada ada-tidaknya operasi, melainkan tergantung kesadaran masyarakat. "Tertib berlalulintas merupakan cermin dari tertibnya kehidupan masyarakat," tandas AKP Maryanto. (Haryadi)