…وَقَدْ صَلَّيْت٠مَعَ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ، وَمَعَ أَبÙÙŠ Ø¨ÙŽÙƒÙ’Ø±ÙØŒ وَمَعَ عÙمَرَ، وَمَعَ Ø¹ÙØ«Ù’مَانَ، Ùَلَمْ أَسْمَعْ Ø£ÙŽØÙŽØ¯Ù‹Ø§ Ù…ÙنْهÙمْ ÙŠÙŽÙ‚ÙولÙهَا، Ùَلاَ تَقÙلْهَا، Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ أَنْتَ صَلَّيْتَ ÙÙŽÙ‚Ùلْ: "الØÙŽÙ…ْد٠لÙلَّه٠رَبّ٠العَالَمÙينَ".
Artinya: "… Aku pernah shalat bersama Nabi, Abu Bakar, Umar dan Utsman, namun aku belum pernah mendengar mereka membacanya (basmalah). Maka jangan ucapkan itu, dan jika melaksanakan shalat maka baca, ‘alhamdulillahirabbil ‘alamin’ (maksudnya Surat al-Fatihah, tanpa basmalah).” (HR. Tirmidzi).
Beberapa kalangan yang menganggap wajib membaca basmalah menilai hadits tersebut kurang kuat sebagai hujjah karena melihat adanya ragam variasi riwayat yang tampak bertentangan dalam sanad yang sama.
Muhammad Iqbal Syauqi juga menulis, selanjutnya yang kedua adalah perbedaan hujjah terkait kedudukan basmalah dalam Surat al-Fatihah. Ulama yang menyebutkan
Muhammad Iqbal Syauqi juga menulis, selanjutnya yang kedua adalah perbedaan hujjah terkait kedudukan basmalah dalam Surat al-Fatihah.
Ulama yang menyebutkan bahwa basmalah merupakan bagian dari Surat al-Fatihah, maka menjadikan membaca basmalah dalam shalat menjadi wajib, seperti Imam asy-Syafi’i
Ulama mazhab lain yang menilai bahwa basmalah bukan bagian dari Surat al-Fatihah, menilai bahwa membacanya tidak wajib dalam shalat.
Diskusi ini menunjukkan bahwa penetapan hukum basmalah dalam Surat al-Fatihah ini terletak pada pemahaman dan penilaian atas hadits.
Masing-masing mujtahid dan ulama memiliki metodenya masing-masing, yang kesemuanya bersandar pada hadits-hadits yang dinilai shahih. Tentu diskusi basmalah ini cukup rumit untuk kalangan yang tidak banyak mengkaji hal tersebut.
Kiranya menyesuaikan diri dengan ajaran yang diamalkan sehari-hari di tiap masyarakat adalah pilihan yang lebih bijak. Wallahu a’lam. (Sumber: nu.or.id)