SATUAN Lalulintas (Satlantas) Polresta Yogya Polda DIY, mendapat kepercayaan secara signifikan dari masyarakat, terkait dengan fungsi pelayanan yang dijalankan selama ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2022. Rinciannya, Januari (98,48), Februari (97,79), Maret (98,90), April (08,41), Mei (98,86), dan Juni (97,66). Berdasar realita tersebut, rata-rata Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) terhadap kinerja Satlantas Polresta Yogyakarta mencapai 98,37.
Sesuai dengan Permen PAN-RB No 16 Tahun 2014 tentang Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) Satpas Polresta Yogyakarta telah melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap bulan dan hasilnya dipublikasikan di ruang tunggu, media sosial maupun web sebagai bahan evaluasi kinerja. Pihak Satpas Polresta Yogyakarta berharap bantuan masyarakat dengan memberikan kritik dan saran mengenai layanan petugas. Masyarakat dapat juga menyampaikan saran dan masukan melalui media yang telah disediakan.
Responden untuk mengetahui sampai sejauhmana pelayanan Satlantas Polresta Yogya terhadap masyarakat, total berjumlah 312. Kepercayaan tersebut tentu saja tidak kemudian menjadikan jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta berpuas diri, melainkan harus terus meningkatkan pelayanan.
Kasat Lantas Polresta Yogya Kompol Chandra Lulus Widiantoro SIK didampingi Kasubdit 2 Regident Ipda Kenzhi, Kamis (28/07/2022) menyampaikan pelayanan di Satlantas Polresta Yogyakarta menyesuaikan berorientasi pada pencapaian tingkat kepercayaan masyarakat, termasuk pada masa-masa akhir pandemi Covid-19. Pada saat pandemi Covid-19, pihaknya memberlakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM, baik A maupun C, yang mana pengaturannya disesuaikan dengan PPKM dan protokol kesehatan (prokes).
Chandra Lulus Widiantoro menjelaskan bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan sesuai tenggat waktu dispensasi yang telah ditentukan, kepada yang bersangkutan harus melakukan permohonan baru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM, yakni keterlambatan sehari dalam urusan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur permohonan baru. Adapun syarat-syarat permohonan SIM baru, pemohon membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli, membawa surat hasil cek kesehatan, membawa surat keterangan hasil lulus uji psikologi, dan mengisi formulir pendaftaran. Selain itu pemohon wajib menjalani ujian teori dan praktik, sebagai tolak ukur kemampuan penguasaan berkendara.
Maklumat Pelayanan
Terkait pelayanan kepada masyarakat, Satpas Polresta Yogya berusaha meningkatkan pelayanan SIM secara optimal, mengacu pada konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan. Dengan konsep tersebut pelayanan lebih terintregasi, modern, mudah dan cepat. Sistem, mekanisme dan prosedur permohonan SIM baru untuk sementara masih harus datang ke Satpas, dengan menunjukkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan perpanjangan SIM, persyaratan yang harus dipenuhi sama dengan permohonan baru, hanya saja tidak perlu menjalani ujian teori dan praktik.
Selain itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui web www.satlantasjogja.com maupun aplikasi digital Korlantas Polri yang tersedia di playstore dan appstore. "Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan," jelas Chandra Lulus Widiantoro.
Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya jajaran lalulintas membantu masyarakat dalam pelayanan SIM, baik perpanjangan maupoun permohonan baru,
Chandra Lulus Widiantoro menjelaskan semua syarat terkait permohonan SIM harus dipenuhi, termasuk dalam hal klasifikasi umur. Untuk bisa mendapatkan SIM A dan C, pemohon harus sudah berumur 17 tahun. Sedangkan SIM B1 berumur 20 tahun, SIM B2 umur 22 tahun, SIM A Umum umur 22 tahun, SIM B1 Umum umur 22 tahun, dan SIM B2 Umum berumur 23 tahun. Untuk pemohon penin gkatan SIM, pemohon harus menyertakan surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) atau biasa diistilahkan Klipeng yang dikeluarkan Ditlantas Polda DIY.
Apa yang dimaksud dalam pelayanan tersebut merupakan perwujudkan 'maklumat pelayanan, yang diantaranya sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila melanggar janji, siap menerima sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasar maklumat pelayanan tersebut, setiap anggota Satlantas Polresta Yogyakarta harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang ada. Tidak boleh ada penyimpangan-penyimpangan yang bisa menurunkan citra kepolisian, sekaligus merugikan masyarakat. Jika terbukti ada anggota (oknum) yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan, kepada yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang belaku. "Jika masyarakat mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan atau mendapatkan perlakuan yang kurang simpatik dari petugas, silakukan melaporkan melalui mekanisme yang ada," ujar Chandra Lulus Widiantoro. (Haryadi)