"Belanja tersebut digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan karena rutin setiap bulan. Namun juga untuk mendukung program-program kementrian/lembaga lain. Seperti pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan jalan dan jaringan serta penyaluran bansos," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Arif Wibawa dalam jumpa pers APBN Triwulan I Tahun 2022, Kamis (21/4/2022).
Arif menambahkan, untuk penyaluran TKDD di wilayah DIY terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 48,50 M atau 18,34 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,73 T atau 33,33 persen. Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp 241,43 M atau 12,75 persen. Dana Keistimewaan DIY Rp 198 M atau 13,32 persen dan dana desa Rp 165,13 Mbatau 37,59 persen.
Realisasi TKDD tumbuh negatif 6,02 persen. Hal ini karena adanya penurunan realisasi DAK non fisik serta DBH karena penerimaan DBH belum terealisasi untuk seluruh Pemda. "Harapannya untuk kinerja penyerapan bulan berikutnya dapat semakin baik dan ditingkatkan," jelasnya.