GKR Bendara Ingatkan Prokes, Wisatawan Ke Yogya Tak Bisa Dibendung

Photo Author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 20:32 WIB
GKR Bendara bersama Kementrian Kominfo berbincang di Diskusi Gerakan Wisata Sehat. (Foto : Harminanto)
GKR Bendara bersama Kementrian Kominfo berbincang di Diskusi Gerakan Wisata Sehat. (Foto : Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) DIY, GKR Bendara menilai lonjakan wisatawan masuk ke Yogyakarta di masa saat ini sudah tidak bisa dibendung lagi. Konsekuensinya, wisata sehat mutlak harus diterapkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam Diskusi Gerakan Wisata Sehat, Sabtu (09/10/2021), Bendara mengatakan Yogyakarta dalam situasi ini mau tak mau harus menyambut wisatawan. Namun, konsekuensi bagi wisatawan menurut dia juga harus ditaati dengan kesediaan penerapan protokol kesehatan.

“Monggo, Yogya menyambut (wisatawan) tetapi harus ingat protokol kesehatan, silahkan ke Yogya tetapi harus patuhi prokes yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Saat ini, destinasi wisata termasuk desa wisata terus didorong untuk mendapatkan sertifikat CHSE agar kesehatan bisa dipantau dengan baik. Namun masih ada kendala yang dihadapi antara lain adanya pengelola wisata yang belum mengetahui cara mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat serta adanya ketakutan terkait pengurusan perpanjangan CHSE yang sulit dan mahal.

“Kalau jumlah yang sudah CHSE memang belum standar, masih kecil, kendalanya mereka kurang memahami. Kemudian ada ketakutan kalau sekarang gratis nanti tahun depan berbayar, karena masa berlakunya cuma setahun. Ini menjadi kendala sampai saat ini belum ada kepastian dari pusat bagaimana pengurusan tahun depan, gratis atau harus membayar berapa. Kami bersama Dinas Pariwisata terus berupaya mendorong agar destinasi wisata semua memiliki CHSE sehingga besok saat DIY sudah PPKM Level 2 bisa buka bersama-sama,” sambungnya.

Sementara, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menyatakan sebagai bentuk persiapan untuk pembukaan objek wisata, pemerintah memberikan dukungan permodalan bagi pelaku UMKM. Proses pengajuan menurut dia sangat mudah dan cepat melalui aplikasi online dengan waktu 15 menit.

“Syaratnya mudah, asal pelaku UMKM ini memiliki produk yang akan dijual, selain itu mereka terdaftar sebagai UMKM. Melalui aplikasi, pegiat UMKM hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk meminjam, jumlahnya sekitar Rp4,5 juta,” tandas dia. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X