YOGYA, KRJOGJA.com- Sebagai upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, diperlukan peran Satuan Tugas (satgas). Hal tersebut juga guna memastikan perlunya keberadaan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag di daerah.
"Satgas halal sebagai bagian penting dalam layanan halal perannya sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari dinamika halal di daerah. Tanpa ada kantor perwakilan di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha akan menjadi sangat berat mengingat jumlah pelaku usaha seluruh Indonesia sangat besar dan menjadi penopang perekonomian Indonesia," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag Prof Dr Nizar saat membuka Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) DIY di Swissbell Hotel, Selasa (28/9/2021) malam.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Plt Kepala BPJPH Mastuki, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Siti Aminah dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Muhammad Wahib Jamil. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) diikuti 50 peserta yang merupakan perwakilan unsur Pemerintah Daerah di DIY, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, ormas Islam, asosiasi pelaku usaha serta Kanwil Kemenag.
Terlebih, sebagian besar pelaku usaha yang ada berkategori pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih membutuhkan layanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal. Dalam beberapa hal, peran satgas halal juga tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan kehadiran layanan digital sertifikasi halal.
Meskipun aplikasi layanan Sihalal sebagai bentuk upaya layanan halal digital telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha, pelaku UMK masih banyak membutuhkan pendampingan dan bantuan dalam melaksanakan sertifikasi halal. Di antaranya, banyaknya persyaratan perizinan lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) yang harus diisi dan dipenuhi terlebih dahulu pelaku UMK selama ini juga menjadi objek pendampingan dan asistensi satgas halal.
Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah di atur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.