PKL Tercekik Pandemi, Raperda Pengaturan PKL Malah Disusun Ugal-ugalan dan Sembrono

Photo Author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 16:45 WIB
Diskusi menakar aspek pemberdayaan dalam Raperda revisi atas Perda penataan dan pemberdayaan PKL. (WULAN YANUARWATI)
Diskusi menakar aspek pemberdayaan dalam Raperda revisi atas Perda penataan dan pemberdayaan PKL. (WULAN YANUARWATI)

Oleh sebab itu, seluruh paguyuban yang tergabung meminta agar pembahasan raperda menunggu waktu yang tepat, setidaknya setelah pandemi Covid-19 selesai dan secara penghasilan para PKL sudah stabil. Sebab hal ini menyangkut hajat hidup ratusan ribu orang.

"Perda ini seharusnya ditunda satu sampai dampak covid selesai, kedua ditunda supaya penyusunan perda disusun secara matang dari sisi proses melibatkan ahli, penelitian, empiris, macam-macam. Sehingga disusun secara benar karena perda PKL menyangkut nasib rakyat kecil, ada ribuan keluarga yang hari ini tergantung di PKL kalau dihitung ratusan ribu jiwa yang bergantung di PKL," paparnya.

"Kalau tidak hati-hati kita bisa saja menjadi putus asa, miskin, dan sebagainya. Padahal semangat bangsa ini untuk melindungi dan memfasilitasi rakyat kecil agar hidup sejahtera," imbuhnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur LKBH UII, Bambang Sutiyoso, mengatakan Raperda PKL meliputi 3 stakeholder yang berkaitan yakni Pemerintah Kota Yogyakarta, PKL, dan masyarakat luas yang akan merasakannya. Sebelumnya dia menyoroti ihwal Perda Nomor 26 tahun 2002 tentang penataan PKL yang sudah ada.

"Apakah pernah dilakukan evaluasi? Analisis SWOT? Sehingga ada reasoning (alasan) kuat untuk diperbaiki atau diganti dengan Perda yang baru. Idealnya perubahan atau penggantian regulasi harus lebih dulu dilakukan kajian pakar dan riset empiris untuk mendapatkan masukan mendalam sebagai dasar dilakukan perubahan atau penggantian," paparnya.

"Apalagi dalam situasi pandemi covid sekarang ini, apakah Raperda ini sudah urgent dan mendesak untuk diterapkan?," imbuhnya.

Bambang memberikan beberapa catatan seputar Raperda penataan dan Pemberdayaan PKL yang meliputi penamaan tentang penataan dan pemberdayaan PKL sudah tepat, hanya untuk pengertian penataan PKL dan pemberdayaan PKL apakah sudah sesuai dalam ketentuan umum. Sedangkan pada bagian MENGINGAT tak disebutkan sekalipun aturan PERDA PEMPROV DIY, mengingat wilayah kota ada di Provinsi DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X