"Penerapan tilang elektronik akan berjalan seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam hal tiblantas," ujar Amin Ruwito. Prinsipnya, apa yang dikehendaki Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus dijalankan sampai ke tingkat bawah (Polsek) karena tujuannya demi keamanan dan keselamatan masyarakat saat berkendara. Sebaliknya, masyarakat harus merespons positif program Kapolri tentang tilang elektronik, dengan membuktikannya dalam perilaku positif (tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas) saat berkendara.
Sedangkan bagi pengemudi sepeda motor atau pengemudi mobil yang nyata-nyata melanggar aturan lalu lintas, tentu harus diberikan sanksi. Kategorinya, jelas-jelas tahu tidak diperbolehkan tetapi nekat melanggar. Sebagai contoh, pada saat traffic light menunjukkan merah sebagai 'perintah' berhenti, tetapi justru nekat menerobos, tindakan itu jelas sebagai pelanggaran. Terhadap pengendara motor atau pengemudi mobil yang membahayakan keselamatan orang lain seperti itu, tentunya patut diberi sanksi bukti pelanggaran (tilang).
Pemberian tilang pun tetap mepertimbangkan asas edukasi, bukan semata-mata bermaksud memberikan sanksi. Jika tindakan seperti itu tidak ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum bidang lalu lintas.
Perihal kamera ETLE yang terpasang di wilayah hukum Polda DIY, hingga kini baru ada di empat titik. Masing-masing Simpang Tiga Ringroad Maguwoharjo (Jalan Solo), Jalan Wates (traffic light sebelum Bandara YIA), Simpang Empat Ngabean, dan Simpang Empat Ketandan Banguntapan, Bantul. Empat titik pemasangan kamera ETLE sebenarnya tidak statis, melainkan menerapkan sistem mobilitas kamera. Termasuk dalam hal ini, ada beberapa polisi lalu lintas yang berpatroli di jalan-jalan utama dengan membawa kamera untuk 'memotret' pelaku pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tercover oleh kamera ETLE, di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, mengoperasikan handphone saat berkendara di jalan raya, berada di luar marka atau menginjak marka pada saat berhenti di line traffic light, dan menerobos lampu merah. Sedangkan untuk pengemudi mobil, di antaranya tidak memakai selt belt, mengoperasikan handphone saat sedang mengemudikan mobil, melanggar marka, dan menerobos lampu merah. Tentu masih ada jenis pelanggaran lain yang bisa terpantau kamera ETLE, sesuai dengan situasi dan kondisi lalu lintas.
Edy Bagus menegaskan semua aturan lalu lintas yang diterapkan sesungguhnya demi melindungi masyarakat, yakni untuk menjamin keamanan dan keselamatan. Sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, tentu polisi (termasuk polisi lalu lintas) wajib mewujudkan hal itu dalam kinerja keseharian. Sistem kerja kamera ETLE secara otomatis mampu mengcapture
jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Petugas di bagian back office Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda DIY akan memverifikasi jenis pelanggaran, selanjutnya bentuk pelanggaran dikirm melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Selama 15 hari petugas menunggu konfirmasi dari pemilik. Jika dibenarkan pemilik kendaraan diberii kode BRI Virtual Account dan bisa membayar ke BRI tanpa harus mengikuti sidang. Jika selama 15 hari tidak ada konfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran," ujar Edy Bagus. untuk konfirmasi bisa dilakukan lewat website maupun datang ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY. Petugas akan menjelaskan secara detail mekanisme pengurusan tilang elektronik pada saat pelanggar datang ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY. (Hrd)