Ingub DIY 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pasal keempat disebutkan bupati/walikota menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. (Fxh)