Curhat ke Dewan, Pekerja Informal Mengeluh Perpanjangan PTKM DIY

Photo Author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 12:10 WIB

Ingub DIY 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pasal keempat disebutkan bupati/walikota menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X