YOGYA, KRJOGJA.com - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan setiap harinya menerima sampah rata-rata sekitar 600 ton per hari dari beberapa wilayah di DIY. Menyikapi kondisi tersebut Pemda DIY terus mendorong investasi pengelolaan sampah. Selain investasi pengelolaan sampah juga ada upaya untuk menekan produksi sampah dengan melakukan pengolahan limbah, sebelum penimbunan.
"Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Daerah (TP5D) pemerintah DIY mentargetkan pada 2023-2024 pengembangan konstruksi TPST Piyungan. Sehingga pada 2025 diperkirakan wajah baru TPST Piyungan dapat terlihat, bersamaan dengan munculnya teknologi pengolahan sampah yang lebih modern melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo saat memimpin paparan Market Sounding TPST Piyungan, di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Senin (30/11/2020).
Menurut Hananto, market sounding dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari sektor swasta, investor potensial, dan pemberi pinjaman terhadap bentuk kerjasama atau teknologi yang akan ditawarkan, serta potensi resiko yang mungkin akan terjadi. Selain itu market sounding dilaksanakan untuk menyampaikan keberadaan proyek tersebut kepada pasar serta melihat ketertarikan pasar atas rencana proyek. Dengan melihat situasi tersebut, direncanakan akan dilakukan penambahan lahan baru untuk TPA Piyungan.
"Kami merencanakan penambahan lahan baru seluas 6 hektar di sekitar TPA Piyungan, untuk pengembangan TPA melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Dimana kesempatan investasi akan sangat terbuka bagi para investor," ungkap Hananto.
Sementara terkait investasi pengelolaan sampah, Hananto mengatakan masih diperlukan dukungan dari Pemda DIY terutama infrastruktur, amdal, pengembangan rencana induk limbah yang terperinci untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan limbah dan pengelolaan limbah yang terdesentralisasi dan tanah perluasan TPA yang bebas sengketa.
"Perlu ada pula regulasi, penanganan masalah sosial serta adanya jaminan limbah minimum serta jaminan lain dari pemerintah," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Pelaksana Harian Unit Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Program Prioritas (TP5) DIY Rani Sjamsinarsi menyampaikan market sounding ini menuju final pra uji kelayakan KPBU TPST Piyungan. Termasuk terbuka terhadap teknologi yang ditawarkan dengan permasalahan sampah di TPST Piyungan.
"Kami masih menjaring dan belum menentukan teknologi tetap justru open teknologi yang akan diterapkan di TPST Piyungan melalui skema KPBU tersebut. Sekali lagi, ini adalah menjajaki pasar dengan tujuan utama untuk mencari solusi permasalahan sampah yang ada di TPST Piyungan," ujar Rani.
Rani menjelaskan respon investor sangat baik terhadap market sounding ini sesuai yang dilaporkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada setidaknya 17 badan usaha baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang akan diundang kembali ketika memasuki studi kelayaan akhir KPBU TPST Piyungan. Total investasi yang dibutuhkan sendiri tergantung teknologi yang akan dipakai nantinya.
"Kita banyak belajar disini, termasuk teknologi yang ditawarkan karena tujuan utama KPBU ini adalah penyelesaian masalah sampah di TPST Piyungan. Kami bukan kontrak fisiknya tetapi layanannya yang akan dibayar sehingga tidak ada lagi gunungan sampah di TPST Piyungan nantinya," tandas Mantan Plt Sekda DIY ini.
Mantan Kepala Dinas PUPESDM DIY tersebut menekankan pihaknya juga meminta kepada masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul agar bisa memilih sampah hingga yang paling akhir sebelum masuk ke TPST Piyungan. Pengurangan sampah dari sumber ini juga membantu memperpanjang usia TPST Piyungan.
Ketua Simpul Pelaksana KPBU DIY Tri Saktiyana mengaku pelaksanaan tahapan KPBU TPST Piyungan sudah on the track sesuai tahapan yang kini telah memasuki pre market sounding. Tahapan KPBU TPST Piyungan ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu cukup lama karena pihaknya tidak boleh gegabah tanpa perhitungan yang matang karena ini resikonya jangka panjang terkait lingkungan baik berstandar nasional maupun internasional.