PPDB di DIY Harus Adil, Nilai Gabungan Formulasi Paling Tepat

- Jumat, 12 Juni 2020 | 21:42 WIB
Zoom K
Zoom K





YOGYA, KRJOGJA.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, setiap tahun masih saja menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, semakin banyak yang menanyakan bagaimana sistem seleksi PPDB yang terbaru agar terwujud keadilan serta kompetisi yang sehat.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya MPd MM mengatakan, permasalahan PPDB di masa pandemi kali ini lebih spesifik lagi, terutama soal alat seleksinya. Merujuk Permendikbud 44 tahun 2019 dan SE Mendikbud No 4 tahun 2020 bahwa alat seleksi untuk jalur zonasi adalah jarak tempat tinggal dalam zonasi, usia calon siswa (casis) dan waktu mendaftar.

Menurut Didik, jika alat seleksi menggunakan jarak tempat tinggal seperti di Permendikbud diterapkan di DIY, hal itu akan menimbulkan masalah karena letak sekolah di DIY sangat tidak merata. Ada kecamatan yang tidak memiliki sekolah SMA/SMK sehingga kalau alat seleksinya murni dengan jarak maka, anak-anak yang jauh sampai kapanpun tidak akan pernah mampu bersaing.

Demikian juga soal usia casis, ada banyak siswa di DIY yang mengikuti program akselerasi sehingga lulus SMA lebih cepat (usia 14 tahun sudah lulus). Sehingga kalau menggunakan usia sebagai alat seleksi, anak-anak ini akan kesulitan bersaing.

"Jadi di daerah perlu dilakukan modifikasi aturan sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing," terang Didik dalam Webinar bertema 'Problema PPDB DIY di Saat Pandemi Covid-19' yang diselenggarakan oleh KRJOGJA.com, Jumat (12/06/2020).

Webinar menghadirkan pembicara lain, Pakar Pendidikan Prof Drs Suyanto MEd PhD, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Sofyan Setyo Darmawan MEng dan Kepala SMPN 12 Yogyakarta Abdurrahman MPdSi dipandu host Redaktur Pelaksana Kedaulatan Rakyat dan KRJOGJA.com, Primaswolo Sujono.

Maka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di DIY, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.30 tahun 2020 dan Juknis PPDB Dikpora DIY yang menyatakan bahwa kuota jalur zonasi 55%, jalur afimasi 20%, jalur perpindahan tugas orangtua 5% dan jalur prestasi 20%. Sedangkan untuk alat seleksinya, DIY tetap menggunakan zonasi sebagai alat seleksinya.

Kemudian jika itu tidak memungkinkan, baru menggunakan nilai gabungan, lalu pilihan sekolah dan waktu mendaftar. "Jadi kalau di Permendikbud alat seleksi menggunakan jarak dan usia, di DIY menggunakan, zonasi, nilai gabungan dan pilihan sekolah," ujarnya.

Dijelaskan Didik, dalam Juknis PPDB terakhir, pembobotan nilai gabungan ((rata-rata nilai Rapot 4 mapel x 60 %)+(rata-rata nilai USBN SD x 40 %)) x 80 % + (rata-rata UN SMP 4 tahun terakhir x 10 %) + (nilai akreditasi x10%).

Sementara Prof Suyanto mengatakan, sistem zonasi ini membuat siswa berprestasi kesulitan masuk ke sekolah-sekolah yang dicita-citakan. Meskipun kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30%, tapi instrumen penilaiaannya seperti USBN dan UN telah dihapus, menjadikan tidak ada lagi instrumen yang 'comparable' atau 'apple to apple' yang bisa diperbandingkan.

Ada opsi pakai nilai rapor tapi itu tidak bisa diperbandingkan secara fair, karena standar penilaian masing-masing sekolah berbeda. Sebenarnya ada opsi yang fair yaitu tes masuk, tapi tidak mungkin dilakukan dimasa pandemi. "Pilihan paling bagus saat ini dengan melakukan pembobotan nilai," tuturnya.

Sofyan Setyo Darmawan mengatakan, Komisi D DPRD DIY telah melakukan pencermatan tentang formulasi alat ukur (nilai) yang akan digunakan dalam PPDB SMA/SMK, yaitu tidak murni memakai nilai rapor tapi nilai gabungan. Dijelaskan Sofyan ada empat aspek dalam nilai gabungan tersebut yaitu aspek input yang menggunakan nilai USBN SD, aspek proses menggunakan nilai rapor SMP, aspek akreditasi institusi dan aspek output.

Halaman:

Editor: ivan

Tags

Terkini

Sambut HUT Kota Yogya, Bank BPD DIY Dukung Yogowes

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:00 WIB

AIMEP Kunjungi Ponpes Sunan Pandanaran Yogyakarta

Minggu, 1 Oktober 2023 | 14:00 WIB

Masata Peringati HPI, Wujudkan Yogya Zero Sampah

Sabtu, 30 September 2023 | 16:30 WIB

Kas Hartadi Bertekad PSIM Curi Poin Lawan Malut United

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB
X