YOGYA, KRJOGJA.com - Terhitung mulai Selasa (2/6/2020) layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Yogya kembali dibuka usai ditutup sejak 1 April 2020 lalu. Pengoperasian kembali uji kir kendaraan angkutan barang dan penumpang tersebut merupakan yang pertama kalinya di DIY.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya Agus Arif Nugroho, mengungkapkan meski beroperasi kembali di tengah masa tanggap darurat penanganan Covid-19, namun pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pendaftar yang masuk ke ruangan dibatasi serta setiap kendaraan disemprot disinfektan. "Pada hari biasa rata-rata ada 76 kendaraan, namun sekarang kami batasi 50 kendaraan per hari," jelasnya.
Selama proses pengujian mulai dari eksterior bodi, kelengkapan hingga emisi rata-rata tiap kendaraan membutuhkan waktu 10 menit. UPT PKB Kota Yogya kini juga tengah memodernisasi peralatan supaya durasi pengujian bisa semakin cepat tanpa mengurangi aspek kualitas. Dengan begitu potensi keramaian bisa semakin berkurang.
Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, di sela meninjau pengujian kendaraan menilai seluruh proses sudah memanfaatkan aplikasi digital. Hal itu pun mampu menghindarkan celah subjektivitas atau kongkalikong antara pengemudi dengan petugas. "Bukan hanya selama pengujian, hasilnya pun bisa dipantau oleh publik karena ada 'QR Code' yang bisa dipindai. Seluruh angkutan di Yogya bisa dilihat apakah sudah lulus uji atau belum," urainya.
Terhadap kendaraan yang tidak lolos salah satu aspek pengujian, diberi waktu satu bulan masa perbaikan. Seperti halnya kendaraan tua keluaran tahun 1978 yang ditinjau Heroe Poerwadi, meski kondisi mesin dan kelengkapannya terawat namun tidak lolos uji emisi. Sehingga secara otomatis direkomendasi perbaikan dan harus mengulang pengujian pada bulan depan.
Heroe menambahkan, total ada 8.600 kendaraan wajib uji di Kota Yogya. Pengujian dilakukan setiap enam bulan sekali. Selama masa penutupan layanan PKB sejak 1 April, terdapat 500 kendaraan wajib uji yang tertunda. Dirinya pun mengimbau agar kendaraan yang sudah terlambat tersebut segera melakukan pengujian tanpa dikenai denda.
"Retribusinya mulai Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Jika terlambat dikenai sanksi berupa denda sebesar dua persen dari tarif. Tapi yang terlambat pada dua bulan kemarin, dibebaskan dari denda," jelasnya.(Dhi)