Pemuda ini Tega Cabuli Bocah TK, Begini Fakta Dibaliknya

Photo Author
- Kamis, 19 Maret 2020 | 16:05 WIB

4. Diancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kata Kapolresta tersangka akan dikenakan Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan pengakuan tersangka, sebelumnya pernah melakukan percobaan dengan korban lain. Namun belum sempat berhasil, korban sudah berhasil melarikan diri.

"Saya sempat mau melakukan di tempat lain tapi belum berhasil. Saya merasa menyesal atas perbuatan ini. Saya minta maaf ke keluarga korban, teman-teman maupun keluarga,” kata tersangka.

(Sni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X