Tekan Kemiskinan DIY, Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Bertahap

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:24 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY akan melaksanakan perubahan nomenklatur kelembagaan kecamatan/kelurahan di tingkat kabupaten/kota di DIY secara bertahap, mulai akhir tahun 2019 hingga 2020 yang dimulai di Kulonprogo. Perubahan nomenklatur kelembagaan ini dipastikan tidak akan mempengaruhi program yang ada di desa maupun kecamatan/kelurahan dan tidak berpengaruh terhadap perubahan data tempat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DIY. Selain itu, perubahan nomenklatur kelembagaan

tersebut justru dinilai sebagai stimulus dalam membantu menekan angka kemiskinan di DIY yang masih tergolong tinggi.

Paniradya Pati atau Pimpinan Paniradya Kaistimewan Beny Suharsono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 25 Tahun 2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, tengah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. "Kami urutkan dari kesiapan Perda di kabupaten/kota Se-DIY, ternyata Kulonprogo paling siap disusul Gunungkidul, Pemkot Yogyakarta dan Bantul. Tinggal Sleman yang akan disahkan Perda-nya pada akhir 2019," ujar Beny di Balai Woro Kompleks Kepatihan, Senin (2/12).

Dijelaskan, dalam rangka menyesuaikan nomenklatur lokal dan melaksanakan sebagian urusan Keistimewaan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten/ Kota diamanatkan untuk menyelaraskan nomenklatur lokal. Penyelarasan tersebut sebagai berikut nomenklatur Kecamatan di tingkat Kabupaten berubah menjadi Kapanewon dan di tingkat Kota berubah menjadi Kemantren. Penyesuaian nama-nama

kelembagaan di DIY ini memang untuk mengembalikan ke asal usulnya sesuai urusan kelembagaan.

"Hal ini harus segera dilakukan karena harus dilakukan demi sinkronisasi Keistimewaan DIY. Bagi kabupaten yang mendapatkan alokasi Dana Desa akan tetap mendapatkan. Yang paling menarik kali ini agar Keistimewaan DIY mempunyai stimulus langsung terhadap penurunan angka kemiskinan, gini ratio, ketimpangan wilayah dan sebagainya," tutur Beny.

Mantan Sekwan DPRD DIY ini menyampaikan anggaran yang digunakan tetap melalui kantong APBD yang diselenggarakan melalui Dana

Keistimewaan (Danais) yang pada 2020 mendapatkan alokasi total pagu sebesar Rp 1,32 triliun. Perubahan nomenklatur ini masuk dalam urusan kelembagaan sehingga langsung akan diberikan kepada Pemkab/Pemkot masing-masing.

Sedangkan Sekda DIY Drs K Baskara Aji mengungkapkan, rencana perubahan nomenklatur tersebut tentunya dengan menggunakan perundang-undangan yang ada dan sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Meski dalam pelaksanaan di lapangan membutuhkan proses, tapi dirinya optimis masyarakat DIY bisa melaksanakan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X