Tekan Kemiskinan DIY, Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Bertahap

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:24 WIB

"Perubahan nomenklatur akan melaksanakan UUK secara konsisten. Sehingga kelembagaan yang ada DIY termasuk Kecamatan dan Desa terus berusaha disesuaikan. Didalam pelaksanaannya menggunakan UU No 23 tentang kewenangan mulai dari Provinsi, Kabupaten sampai ke desa. Termasuk harus melaksanakan UU Keistimewaan," ungkap Sekda DIY.

Baskara Aji mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir nantinya perubahan nomenklatur tersebut akan mempengaruhi program yang ada di desa maupun kecamatan. Termasuk yang berkaitan dengan program-program keistimewaan. Sebaliknya dengan adanya perubahan nomenklatur, urusan keistimewaan justru bisa bertambah. Karena program-program keistimewaan semakin banyak tersebar sampai di level Kelurahan.

"Kalau bicara soal keistimewaan jangan hanya sekadar soal dana keistimewaan. Sebaliknya perlu dicermati secara lebih detail, karena program-program keistimewaan yang ada di DIY cukup banyak. Sebetulnya program-program keistimewaan selama ini sudah dirasakan sampai level desa. Tapi kemungkinan masih ada anggota masyarakat yang belum sepenuhnya memahami akan hal itu,"tambahnya. (Ira/Ria)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X