Keputusan non aktif Mahfud sampai jabatannya selesai sekitar 1,5 tahun mendatang bukan tanpa sebab. Ia ingin fokus bekerja sebagai Menkopolhukam sekaligus memenuhi aturan perundangan yang berlaku agar fungsi ketugasannya tak terganggu.
“Pokoknya saya tidak bisa ke sini seperti biasanya. Dulu setiap Jumat ada rapat, sekarang sudah tak bisa lagi, kami tinggal 1,5 tahun lagi jadi tak perlu terlalu dramatis. Sebagai mentri sesuai kontrak dengan presiden, saya tak boleh menjabat di lingkungan pemerintahan yang mengganggu waktu dan fungsi. Tak terlalu penting sebutannya karena memang tak ada amanat yang menyebutkan resmi secara yuridis untuk jabatan ini,†sambung Mahfud.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku selama ini Mahfud MD dinilai bisa melaksanakan tugas dengan baik. Sultan mengaku banyak mendapat nasihat dari Paramparapraja yang dipimpin Mahfud MD.
“Tadi sudah disampaikan Pak Mahfud, masa ada tambahan. (Terkait evaluasi), saya tak pernah mengevaluasi, saya dinasehati sama beliau-beliau lewat tulisan. Nanti kita diskusikan bersama tulisan-tulisan itu,†ungkap Sultan. (Fxh)