Lepaskan Ego Sektoral, Informasi ke Publik Harus Sepemahaman

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2019 | 19:06 WIB
Prof Dr Widodo Muktiyo
Prof Dr Widodo Muktiyo

Sementara dari sisi regulasi, produk regulasi sektoral ekonomi dan kemasyarakatan masih menempatkan koperasi menjadi subordinatif, diskriminatif dan bukan eliminatif. Selain itu belum banyak memberikan insentif yang memadai untuk pertumbuhan koperasi.

“Regulasi perkoperasian kita sendiri (UU no. 25 tahun 1992) Masih belum imperatif dan sudah kurang relevan dengan perkembangan jaman,” ujar Suroto seraya menambahkan, koperasi penting artinya dalam rangka menciptakan sistem sosial dan ekonomi yang berkeadilan dan demokratis.

Oleh karena itu, dibutuhkan perombakan paradigma, regulasi dan kelembagaan agar memadai bagi pertumbuhan koperasi. “Koperasi harus didorong berakselerasi dengan era 4.0 dan menjadi kekuatan penyeimbang,” tandas Suroto.

Dalam pandangan Ketua Kopma UGM Ika Rizky Fauziah Abdullah, eksistensi koperasi milenial saat ini tidak hanya dilihat melalui volume usaha. Menurutnya prestasi dan reputasi yang dimiliki oleh koperasi dapat menjadi bukti dari komitmen untuk selalu aktif dalam gerakan perkoperasian dan memberikan manfaat bagi anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya. (Ogi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X