Tak Ingin Terulang Lagi, Sultan: Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Egy Hermawan!

Photo Author
- Rabu, 25 September 2019 | 14:50 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Foto: Dok
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Foto: Dok

SLEMAN, KRJOGJA.com - Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X angkat bicara terkait peristiwa kekerasan di Jalan Parangtritis yang menewaskan seorang pelajar bernama Egy Hermawan, Minggu (22/9/2019) sore lalu. Sultan meminta para pelaku diproses hukum tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi kedepan.

Ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2019, Sultan menyatakan dengan tegas agar proses hukum pada para pelaku diterapkan. Menurut Sultan, hukum tegas bagi para pelaku bisa menimbulkan efek jera meski para pelaku masih berusia sangat belia.

“Makannya proses hukum bagi saya penting untuk mengurangi beban terulangnya persoalan-persoalan itu. Jadi, mereka yang memang melakukan tidak pidana sampai meninggal yaudah proses hukum saja,” ungkap Sultan.

Berita terkait:

Pembunuh Egi Ditangkap, Motif Dendam Antar Genk

3 Orang Menyerahkan Diri, Petugas Masih Buru 4 Pelajar 'Geng Respect'

Pengeroyok Egi Hingga Tewas Ternyata Pelajar 'Bermasalah'

Penegak hukum menurut orang nomor satu di DIY ini harus konsisten menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Karena dengan ini kita bisa konsisten agar tidak mengulangi lagi. Kita tidak bisa lagi memanggil orangtua, kita tak ingin kejadian serupa tak terulang lagi,” tegas Sultan.

Sebelumnya diberitakan, korban Egy mengalami tindak kekerasan oleh sekelompok orang dari sekolah lain setelah pulang bermain futsal. Korban tiba-tiba dikeroyok dan salah satu pelaku membacok perut yang kemudian membuat korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X