Soal IMB, Forpi Desak Perwal IMB Ditegakkan

Photo Author
- Senin, 2 September 2019 | 11:07 WIB
istimewa
istimewa

YOGYA,KRJOGJA.com - Forpi Kota Yogya menyoroti pembangunan hotel di Kota Yogyakarta. Forpi meminta Pemkot Yogya menerapkan tegas aturan Peraturan Walikota (Perwal) soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pengendalian Hotel.

"Pemkot Yogyakarta membuka 'kran' bagi pemilik usaha home stay dan pengajuan izin hotel bintang 4 dan hotel 5. Harus dilihat Perwal Yogya Nomor 42 tahun 2019 tentang batasan usaha dan persyaratan khusus Izin Mendirikan Bangunan sebagai tindak lanjut Perwal Nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Hotel," kata koordinator Forpi Yogya, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya. Senin (02/09/19).

Forpi Kota Yogyakarta pun menyampaikan sejumlah hal sebagai bahan masukan kepada Pemkot Yogyakarta. Yakni pada pasal 3 terkait dengan bangunan usah hotel bintang 4 dan 5 dapat diterbitkan IMB adalah kewajiban persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Misalnya Rencana gambar teknis dan kelengkapan fasilitas pendukung hotel bintang 4 dan bintang 5 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, seperti bangunan yang berada di jalan Ipda Tut Harsono, di mana izin pemondokannya sudah dicabut. IMBnya sudah dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkot Yogyakarta.

"Yang menjadi persoalan adalah ketika status bangunan tersebut adalah tidak memiliki izin satupun. apakah hal semacam ini dapat mengajukan IMB hotel bintang 4 atau bintang 5?," ucapnya.

Jika bangunan tersebut diloloskan untuk bintang 4 dan atau 5, maka yang dikhawatirkan dapat menjadi kecemburuan bagi investor yang lainnya. 

Selain itu, pada pasal 6 ayat (2) huruf b melampirkan dokumen lingkungan hidup bukti sosialisasi kepada masyarakat, juga sering menjadi problem ditingkat masyarakat. Mereka yang sering diundang dalam sosialiasi adalah para tokoh masyarakat yang dianggap pro atau mendukung rencana pembangunan. Sementara bagi warga yang menolak atas pendirian bangunan atau izin usaha tetap pada pendiriannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X