YOGYA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil menyelematkan kerugian negara sekitar Rp 22,5 miliar. Selain Kejati DIY juga sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS untuk SD dan SMP di Kabupaten Bantul.
Kajati DIY Erbagtyo Rohan SH MH didampingi Aspidsus Jefferdian SH MH, Senin (22/07/2019) mengatakan, selama Januari hingga Juli 2019, pihaknya telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 22,5 miliar. Aset itu disita dari kasus penyimpangan pemberian kredit di Bank BUMN senilai Rp 16 miliar dan pengadaan tanah di Kalasan Rp 6,5 miliar.
"Penyelamatan aset negara ini berupa uang, tanah dan mobil. Untuk uang dititipkan di rekening penampungan kejaksaan di BRI," katanya dalam acara perayaan HUT ke-59 Hari Bhakti Adhyaksa.
Dikatakan, untuk kasus penyimpangan pemberian kredit pembelian ruko, tiga orang yaitu MI selaku Kepala Sentra Kredit Komersil (SKK) bank BUMN, MK selaku debitur dan NK selaku pemilik ruko sudah mulai disidangkan pada 18 Juli kemarin. Sedangkan untuk pengadaan tanah UPT BPMRP di Kalasan, berkas tersangka NS (61) warga Kalasan dan tersangka AR (56) warga Bantul selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.
"Kalau kasus bank sudah disidangkan. Tapi kalau pengadaan tanah, berkas sedang diteliti oleh jaksa peneliti," ujarnya.
Di samping itu, Kejati DIY sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2018 di Kabupaten Bantul. Sebanyak 20 orang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati DIY.
"Tapi dalam kasus ini, kami belum menetapkan tersangka. Kami harus hati-hati untuk penetapan tersangka dan harus memperhatikan perbuatan materiilnya," tambah Jefferdian.