LBH APIK Dorong Lahirnya Perda Bantuan Hukum Inklusi di DIY

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2019 | 21:38 WIB
Workshop penyusunan naskah akademik Raperda Bantuan Hukum Inklusi
Workshop penyusunan naskah akademik Raperda Bantuan Hukum Inklusi

YOGYA, KRJOGJA.com - LBH APIK Jogja mengadakan Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Daerah Istimewa Yogyakarta Bantuan Hukum Inklusi di Hotel Sheraton Yogyakarta, Jumat-Sabtu, (28-29 Juni 2019). Bagi Pemda DIY terutama jika raperda ini terwujud tentunya makin meningkatkan layanan publik yg lebih luas dan menuju terwujudnya Provinsi Inklusi,

Rina Imawati, SH selaku Direktur LBH APIK Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan proses inisiasi ini sudah berjalan cukup lama dari sekitar pertengahan tahun 2018. Awalnya kegiatan dicanangkan dalam bentuk Raperda DIY tentang Bantuan Hukum.

Namun, dalam berproses yang panjang tersebut dan sampai pada workshop, LBH APIK Jogja melihat perlu ada kekhususan raperda yang berbeda dengan raperda bantuan hukum di daerah lain yang sudah ada sebelumnya, yaitu fokus kepada isu inklusi bantuan hukum.

"Dimana penerima manfaatnya tidak hanya kelompok miskin dan rentan miskin tetapi juga bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok marginal lainnya, sehingga itulah salah satu kehususan dan tentunya keistimewaan dari Raperda DIY Bantuan Hukum Inklusi," ujar Rina Imawati dalam siaran pers yang diterima KRjogja.com, Minggu (30/6/2019).

Menurut Rina, hal ini mengapa penting karena di dalam UU Bantuan Hukum memang ada amanat bagi pemerintah daerah dapat menganggarkan untuk bantuan hukum bagi masyarakat di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan daerah. DIY menjadi salah satu daerah yang diupayakan meliliki perda tersendiri tentang bantuan hukum.

Bagi Pemda DIY terutama jika raperda ini terwujud makin meningkatkan layanan publik yg lebih luas dan menuju terwujudnya Provinsi Inklusi. Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di DIY dituntut untuk memberikan pelayanan yg lebih optimal berbasis inklusifitas dan humanis.

Bagi penerima manfaat/pencari keadilan mendapatkan layanan tidak hanya sebatas kelompok miskin tetapi juga bagi kelompok marginal lainnya yg ada di DIY, sehingga pantas jika raperda ini terwujud DIY dapat mewujudkan pelayanan publik yg inklusi dan humanis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X