Andrie Irawan SH MH selaku dosen dan staf pengajar hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang hadir untuk memberikan masukan terhadap draft naskah akademik mengatakan konteks penerima manfaat tidak hanya berbasis kelompok miskin dan rentan miskin. Tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas bagi perempuan korban kekerasan dan anak berhadapan dengan hukum, penyadanng disabilitas berhadapan dengan hukum dan kelompok marginal lainnya.
Sehingga isu inskusifitas menjadi fokus, selain itu berdampak juga untuk pelaksanan bantuan hukum yaitu OBH perlu ada peningkatan kapasitas dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang bersifat inklusi juga.
Proses terwujudnya Perda Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Bantuan Hukum Inklusi ini masih butuh proses yg panjang dan LBH APIK Jogja secara bersama-sama dengan para OBH terkait di DIY, pegiat isu perempuan, anak, penyadang disabilitas, dan kelompok pendukung lainnya tentunya akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY dan DPRD DIY agar dapat segera terwujud. (*)