Kejati DIY Sita Uang Rp 16 M

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2019 | 11:50 WIB
Aspidsus Jefferdian (dua dari kiri) dan Ashari Kurniawan saat menyita uang dari tersangka NK.
Aspidsus Jefferdian (dua dari kiri) dan Ashari Kurniawan saat menyita uang dari tersangka NK.

YOGYA, KRJOGJA.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita uang sebesar Rp 16 miliar dari tersangka NK (57) warga Yogya terkait dugaan korupsi penyimpangan kredit bank BUMN untuk pembelian ruko. Setelah penyitaan ini, penyidik akan segera melakukan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

Kajati DIY Erbagtyo Rohan SH MH mengungkapkan, penyitaan uang tersebut dilakukan secara dua tahap yaitu 9 Mei 2019 sebesar Rp 5 miliar dan 13 Mei sebesar Rp 11 miliar. Diduga uang itu merupakan hasil penyimpangan penyaluran kredit pembelian ruko.

"Uang sebanyak Rp 16 miliar saat ini sudah kami titipkan ke rekening penitipan kejaksaan ke BRI," ungkap Kajati didampingi Aspidsus Jefferdian SH MH dan Kasi Penyidikan Ashari Kurniawan SH MH, Selasa (14/05/2019).

Di samping NK, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu MI selaku Kepala Sentra Kredit Komersil (SKK) bank BUMN dan MK selaku debitur. Perkara ini dijadikan tiga berkas karena perannya masing-masing. Setelah penyitaan, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Segera kami lakukan tahap dua. Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum," terangnya.

Kasus ini berawal saat tersangka MK mengajukan kredit ke bank BUMN untuk pembelian ruko milik tersangka NK pada tahun 2016. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik, sebetulnya tersangka MK tidak mempunyai kemampuan bayar yang cukup dan nilai bangunan telah dimark-up.

"Namun permohonan kredit tetap diproses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MI selaku pimpinan SKK," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X