Kejati DIY Sita Uang Rp 16 M

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2019 | 11:50 WIB
Aspidsus Jefferdian (dua dari kiri) dan Ashari Kurniawan saat menyita uang dari tersangka NK.
Aspidsus Jefferdian (dua dari kiri) dan Ashari Kurniawan saat menyita uang dari tersangka NK.

Dalam proses pencairan kredit, tersangka MK tidak membayar uang muka Rp 5 miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan. Namun kenyataannya kredit tetap dicairkan. "Setelah kredit cair, tersangka NK mentransfer uang Rp 4 miliar ke tersangka MK," ujarnya. (Sni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X