YOGYA.KRJOGJA.com - Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa didapatkan selambat-lambatnya H-3 sebelum pemungutan suara. Formulir C6 tersebut berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
Hamdan menuturkan, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, bagi para pemilih yang belum menerima undangan hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, maka pemilih dapat meminta Formulir C6 kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing tempat.
"Formulir C6 bisa langsung minta kepada KPPS setempat bagi pemilih yang ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi bukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)," tutur Hamdan kepada para wartawan pada saat jumpa pers di gedung KPU DIY. Jum'at (12/04/19).
Hamdan menambahkan, apabila Formulir C6 atau undangan pemilih tersebut terjadi hilang, maka pemilih cukup membawa identitas e-KTP pada saat datang ke TPS.
"Jika formulir C6nya hilang sekalipun itu tidak masalah, yang terpenting namanya sudah dalam DPT, nanti tinggal membawa identitas saja pada saat pencoblosn," tambahnya.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan bersama para wartawan di KPU DIY. Foto: Evi Nur