Apabila pemilih yang bersangkutan tidak masuk ke dalam DPT, menammbahkan, maka pada saat hari pemungutan suara bisa menggunakan e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebelumnya.
"Kalau pemilih sesuai DPT maupun DPTB bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB. Tapi untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus hanya beri waktu satu jam saja pukul 12.00-13.00 WIB," tuturnya. (Ive)