Tenang! Surat Undangan Mencoblos Hilang, Bisa Diganti E-KTP

Photo Author
- Jumat, 12 April 2019 | 17:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Ilustrasi. Foto: Okezone

Apabila pemilih yang bersangkutan tidak masuk ke dalam DPT, menammbahkan, maka pada saat hari pemungutan suara bisa menggunakan e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebelumnya.

"Kalau pemilih sesuai DPT maupun DPTB bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB. Tapi untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus hanya beri waktu satu jam saja pukul 12.00-13.00 WIB," tuturnya. (Ive)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X