Hal ini menambah kemarahan warga dan mengeroyoknya. Untung ada polisi yang berpatroli dan langsung mengamankan tersangka dan rekannya ke kantor polisi," tutur dia.
Barang bukti yang polisi amankan dari tersangka yakni pisau dapur sepanjang 35 cm, satu kampak kecil panjang 30 cm dan sepeda motor matik. Atas kasus tersebut tersangka dijerat Undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951. (ive)