YOGYA, KRJOGJA.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, terutama untuk SMP negeri di Kota Yogya, mengalami perombakan. Khususnya pada komposisi kuota maupun jalur yang dapat dimanfaatkan. Kebijakan ini mempertimbangkan asas keadilan karena lokasi sekolah yang belum merata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya Budi Santoso Asrori, mengungkapkan peraturan walikota (perwal) terkait PPDB zonasi pada tahun ini juga diterbitkan lebih awal.
“Persoalan yang terjadi pada PPDB tahun lalu menjadi evaluasi kami. Harapannya persoalan itu tidak lagi terjadi tahun ini sehingga perwal juga kami terbitkan lebih dini,†jelasnya dalam jumpa pers di Balaikota.
Terkait letak SMP negeri di Kota Yogya, dari 16 sekolah mayoritas berada di sisi utara. Sedangkan di Yogya selatan hanya terdapat lima sekolah.
Sementara tahun lalu, dari total 90 persen untuk zonasi dibagi kuota jarak 75 persen dan prestasi 15 persen. Akibatnya, banyak siswa dari wilayah Yogya selatan yang kalah bersaing. Pada tahun ini, komposisi zonasi pun dirombak.
Kuota 90 persen tersebut dibagi dalam empat jalur. Masingmasing untuk bibit unggul 10 persen, jarak atau wilayah 30 persen, mutu atau prestasi 40 persen, dan pemegang KMS 10 persen. Dengan begitu, warga Kota Yogya yang hendak melanjutkan sekolah ke SMP negeri memiliki kesempatan yang lebih luas.
â€Yang paling baru ialah jalur bibit unggul. Setiap sekolah yakni SD berhak mengajukan 10 persen siswanya yang memiliki keunggulan dengan mempertimbangkan nilai rapor sejak kelas 4 hingga 6. Begitu selesai USBN, mereka akan kami berikan formulir pilihan sekolah. Kemudian setelah nilai USBN keluar, akan diketahui diterima atau tidaknya,†imbuh Budi.